Sindikat Post, Trenggalek – 4 Oknum anggota Satreskrim Polres Trenggalek diadukan ke Kapolda Jatim dengan dugaan pemerasan terhadap ratusan orang yang mempunyai usaha di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

4 oknum anggota yang berdinas di Satreskrim Polres Trenggalek yang diadukan, yakni, Bripka WN, NRP. 850xxxxx, Aipda S, NRP. 830xxxxx, Aipda IK, NRP. 831xxxxx, dan Ipda DCS, NRP. 821xxxxx,

Terkait pengaduan tersebut, media ini mengetahuinya setelah mendapatkan data dan informasi di lapangan tentang surat pengaduan yang dilayangkan dan ditandatangani oleh Imam Bahrodin ketua LSM LGMI Trenggalek pada 20 September 2022.

Dugaan Pemerasan Oknum Polres Trenggalek dilaporkan ke Kapolda Jatim

Dari isi surat pengaduan yang dikirim ke Kapolda Jatim, ada tertulis keterangan beberapa pihak yang diduga diperas oleh oknum anggota Polres Trenggalek, antara lain:

Pertama, Inisial K, alamat di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, pemilik tambang manual berlokasi di Watulimo, Trenggalek diwajibkan membayar Rp 100.000/ritase, dan armada diwajibkan membayar Rp. 25.000/ritase.

Pemilik tambang yang tak berijin dipaksa harus membayar sejumlah uang yang diminta langsung oleh Bripka WN atau disuruh transfer ke rekening atas nama berinisial H di Bank Mandiri dengan nomor 17800022xxxxx.

Kedua, S atau T, alamat di wilayah kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diminta paksa oleh Bripka WN sejumlah uang sebesar Rp. 45.000.000., dan Rp. 145.000.000.

Dugaan Pemerasan Oknum Polres Trenggalek Ketiga, Tambak udang (benur) disepanjang pantai selatan dari kecamatan Panggul hingga Kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek.

Keempat, Somil kayu (penggergajian kayu) lebih dari 50 lokasi yang berada di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Kelima, 100 lebih provider (penyedia jasa layanan WiFi). Dugaan pemerasan dengan nominal bervariasi antara Rp. 5.000.000 hingga Rp. 50.000.000, dengan alasan tanpa ijin, dan tiap bulan harus membayar uang setoran ke Bripka WN antara Rp 500.000 hingga Rp. 1.000.000 /provider. Diduga setoran masuk ke Bripka WN sekira Rp. 3 Milyar lebih.

Keenam, pengusaha kafe yang menjual minuman beralkohol wajib setor sejumlah uang dengan variasi Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta kepada Aipda S, salah satu pengusaha kafe adalah DA beralamat di wilayah kecamatan Panggul, kabupaten Trenggalek.

Dugaan Pemerasan Oknum Polres Trenggalek Media ini melakukan konfirmasi kepada Imam Bahrodin terkait kebenaran data dan informasi surat yang dikirim ke Kapolda Jatim. Dalam konfirmasi via telepon selular. Imam Bahrodin membenarkan informasi dan data yang didapat media ini.

“Benar surat dikirim ke Kapolda Jatim. Semua sesuai dengan keterangan dari narasumber,” ujarnya. Kamis (29/9/2022) pukul 14.32.Wib.

Diketahui, terkait pengaduan ini, Imam Bachrodin memberi kuasa khusus kepada pengacara / Advokat Mohammad Ababilil Minaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A.., Putra Wibowo, S.H., dan Danang Permadi, S.Sy., M.H., dari kantor Advokat, Konsultan Hukum dan Auditor Hukum Billy Nobile & Associates jalan Pandansari Gg. Partikelir No. 358, kabupaten Tulungagung

Informasi yang didapat media ini, dari 4 oknum anggota satreskrim Polres Trenggalek yang diadukan, saat ini ada 3 oknum yang dipindah tugaskan ke bagian lain di Polres Trenggalek, yakni Bripka WN, Aipda S, dan Ipda DCS.

Untuk mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Trenggalek, media ini melakukan konfirmasi via pesan aplikasi ke Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dengan nomor +62 816-xxx-xxx, ke Kabid Propam Polda Jatim, KBP Taufik Herdiansyah, dengan nomor +62 812-xxxx-xxxx, dan ke Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, dengan nomor +62 813-xxxx-xxxx, namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi media ini belum dijawab. @red.