Pertama, Inisial K, alamat di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, pemilik tambang manual berlokasi di Watulimo, Trenggalek diwajibkan membayar Rp 100.000/ritase, dan armada diwajibkan membayar Rp. 25.000/ritase.

Pemilik tambang yang tak berijin dipaksa harus membayar sejumlah uang yang diminta langsung oleh Bripka WN atau disuruh transfer ke rekening atas nama berinisial H di Bank Mandiri dengan nomor 17800022xxxxx.

Kedua, S atau T, alamat di wilayah kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diminta paksa oleh Bripka WN sejumlah uang sebesar Rp. 45.000.000., dan Rp. 145.000.000.

Dugaan Pemerasan Oknum Polres Trenggalek Ketiga, Tambak udang (benur) disepanjang pantai selatan dari kecamatan Panggul hingga Kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek.