Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI no 35 tahu  2009 tentang Narkotika, juga pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20thn atau hukuman mati. @yung.