Sebagai tindaklanjut ditandatanganinya MoU, akan dilakukan Perjanjian kerjasama sebagai bentuk ikatan kerjasama, baik sharring input, sharring proses dan sharring output, sebagaimana telah dilakukan dengan Pemda kabupaten lainnya di Jawa Timur antara lain Pemkab Mojokerto, Pemkab Banyuwangi, Pemkot Batu dan pemkab lainnya.

Dalam MoU antara Perhutani dan Pemkab Jember, menitik beratkan adanya kolaborasi dan integrasi pengembangan wisata alam di sejumlah obyek wisata yang berada pada wilayah kabupaten Jember dan tidak terkait adanya kesepakatan program tiket masuk gratis pengunjung ke Tanjung Papuma.

Selama ini Tanjung Papuma telah berkontribusi membayar pajak sebagai bagian dari setoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) ke kabupaten Jember, baik pajak hiburan/tiket masuk sebesar 10%, pajak parkir sebesar 20%, dan pajak hotel sebesar 10%, dengan penegasan dari Bapeda kabupaten Jember melalui surat Nomor : 973/ 188/ 35.09.413/ 2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Pembayaran Pajak Daerah bahwa Tanjung Papuma berdasarkan database Pajak daerah sejak tahun 2016 s/d 2021 telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak setiap bulan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Selain pajak kepada pemerintah daerah, Tanjung Papuma juga berkontribusi langsung kepada masyarakat setempat sebagai bentuk sosial dan kemitraan dengan para pelaku usaha kuliner (warung/kios wisata), kerajinan/ souvenir, parkir, dan para nelayan yang secara rutin tiap hari mengambil hasil lautnya di kawasan Papuma, serta kontribusi langsung lainnya dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga freelance untuk tenaga kebersihan, keamanan, pelayanan, dan tenaga lainnya.