Hal ini disampaikan Muhammad Awaluddin saat menjadi panelis dalam webinar yang digelar Masyarakat Hukum Udara (MHU) pada Rabu, 2 Maret 2022. Di dalam webinar tersebut, turut hadir sebagai panelis Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Direktur Kepatuhan, Aset dan Pengadaan PT Angkasa Pura I, dan Sekjen MHU Anggia Rukmasari.

Muhammad Awaluddin menuturkan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara organik dan anorganik.

“Pemanfaatan aset secara organik melibatkan 5 anak usaha yaitu PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Kargo, PT Angkasa Pura Propertindo, PT Angkasa Pura Aviasi, dan PT Gapura Angkasa, serta perusahaan terafiliasi. Sementara itu, pemanfaatan aset secara anorganik dilakukan melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal (corporate action),” jelas Muhammad Awaluddin.

Lebih lanjut, kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang dilakukan AP II selaku pengelola bandara harus mendatangkan 3E yakni Expansion the traffic (mendatangkan lalu lintas penerbangan), lalu Expertise sharing (adanya transfer knowledge) dan Equity partnership (pemenuhan kebutuhan pendanaan).