Di dalam webinar tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto juga mengatakan kerja sama di sektor kebandarudaraan telah didukung berbagai regulasi di antaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandara Udara.

Dirjen Perhubungan Udara menuturkan salah satu poin di dalam PM 81/2021 adalah Kerja Sama di Bandara Udara dapat dilakukan antara Pemerintah dengan Badan Usaha berbentuk KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), HPT (Hak Pengelolaan Terbatas) atau BUMN/BUMD dengan Badan Usaha dengan bentuk sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan BUMN/BUMD.

Sekjen MHU Anggia Rukmasari mengatakan pengembangan kebandarudaraan nasional akan terus dilakukan hingga tahun-tahun mendatang, didukung dengan telah ditetapkannya Arah Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Udara 2020-2024.

“Termasuk antara lain dukungan bandara pada daerah terisolir, perbatasan dan rawan bencana, lalu dukungan bandara pada kawasan strategis, KEK dan KI, kemudian implementasi Eco-Airport, Implementasi Smart Airport dan pengembangan bandara super hub,” ujar Sekjen MHU.  @red