Surabaya, Surabaya Kota – Moh. Tajuddin dan Moh. Rifat diseret di Pengadilan lantaran melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Rangga Gayo Samudra, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Korban yakni Rangga Gayo Samudra.

Rangga mengatakan, bahwa pada 30, Desember 2022, berboncengan dengan Fitri Ariyanti, mengunakan sepada Motor untuk mencari makan di Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya. Setelah pulang tiba-tiba pas di depan gang Patriot, kedua terdakwa mengeroyok dengan alasan, saya menyerempet motornya.

“Tajuddin memukul sebanyak 10 kali dan Rifat memukul pada bagian punggung,” kata Rangga dihadapan Majelis Hakim.

Ditanya oleh Majelis Hakim, bagaimana kejadian tersebut.” Mereka (para terdakwa) memukuli dan saya sempat meminta tolong ke warga, namun tidak ada yang membantu padahal banyak yang melihat kejadian tersebut. Setelah saya minta ampun, barulah meraka berhenti.

Saat disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga, apakah terdakwa sudah minta maaf dan apakah membantu biaya pengobatan saksi.” Kalau terdakwa sudah minta maaf dan saya juga sudah memaafkan mereka, namun biaya pengobatan mereka tidak membantu.

Atas keterangan saksi, pada intinya tidak ada yang keberatan dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/004/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. M. Faiz Athoir Rohman menerangkan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar di sekitar mata kiri berwarna kebiruan disertai kemerahan pada mata kiri akibat kekerasan tumpul. Namun hal tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. (Rif)