“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny. @red