“Alhamdulillah saya akhirnya bisa hadir di ITK untuk melakukan seremoni penandatanganan aset-aset yang dibiayai oleh SBSN,” ungkap Menteri keuangan dalam sambutannya.

Menteri keuangan mengatakan, SBSN sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek yang menjadi underlying atau landasan bagi surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara. SBSN diterbitkan untuk tujuan pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek-proyek di Kalimantan tersebut.