Surabaya, Surabaya Kota – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengklarifikasi pemberitaan terkait kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang dilaporkan oleh Selfie wanita (41 tahun) warga Sidoarjo.

Selfie melaporkan dua orang, yakni Damian Thomas Jones Warga Negara Asing (WNA) Australia dan Christian Sunarwati, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Australia.

IMG 20230303 WA0023Keduanya dilaporkan ke Polda Jatim lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.825.800.000,-.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak Kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah terbit Red Notice.

“Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum di setujui oleh otoritas Australia, sehingga para tersangka belum bisa dijemput (Dilakukan upaya paksa),” ungkapnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus ini lanjut Kombes Dirmanto salah satu tersangka adalah WNI, dimana Tersangka saat mau ajukan perpanjangan passport, dihold (tidak diterbitkan/ditahan) oleh KJRI Perth.