Hal yang sama tidak berlaku untuk penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang hanya sejumlah 466 penerbitan atau menurun 55% dibandingkan tahun 2020 (1.042 penerbitan).

Dari sisi penegakan hukum keimigrasian, telah dilakukan 3.492 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2021. 1007 di antaranya karena melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang berbahaya atau mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Warga Negara (WN) Vietnam (375 orang), disusul WN Tiongkok (212 orang) dan WN Nigeria (165 orang). @red