imigrasi-menyumbang-sektor-non-pajak
Surabaya Kota, Jakarta – Imigrasi menyumbangkan Rp. 1.421.429.862.486,- penghasilan negara dari sektor non pajak (PNBP). Jumlah tersebut naik sejumlah 6,16% dibandingkan tahun 2020, sepanjang tahun 2021.

Sebuah hal yang patut diapresiasi mengingat pandemi yang masih berlangsung dan menyebabkan terjadi penurunan yang sangat signifikan dari statistik layanan keimigrasian sepanjang tahun 2021.

imigrasi-menyumbang-sektor-non-pajak

Sebagaimana diketahui, pada semester pertama tahun 2021 masih diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 26 tahun 2020 yang membatasi jenis visa dan izin tinggal yang boleh digunakan orang asing untuk masuk ke Indonesia.

Pengetatan perbatasan kembali dilakukan selama periode 19 Juli s.d. 18 September 2021 karena puncak pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 dan dibuka Kembali secara terbatas dengan terbitnya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021.