Advokat Abdul Rauf menambahkan, pihaknya berharap ada pasal tambahan yang dipakai jaksa selain pasal Perbankan yang diterapkan Polda Jatim. “Saya liat ada pencucian uang didalam modus tersangka sesuai UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU, dan juga pasal penipuan serta penggelapan. Dan saya harap jaksa  juga menjerat tersangka dengan pasal itu,” ujar Abdul Rauf.

Terpisah, KBP. Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi tentang perkara ini menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan tahap 2, menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.

“Sudah P21. Penyidik akan melakukan tahap 2 secepatnya,” ujar Gatot. Rabu (17/11/2021) siang. @red