Surabaya Kota, Surabaya – Nasib naas menimpa ibu dan anak warga Surabaya bernama Erna dan Indira. Menabung /investasi di Bank dengan maksud mendapat keuntungan malah jadi buntung. Uang yang disetor melalui marketing bank, tidak dimasukan malah di ambil sendiri oleh oknum marketing bernama Anisa Farida Yuniarti, warga Pepelegi, Sidoarjo.

Merasa ditipu, akhirnya mereka melaporkan Anisa ke Polda Jatim pada 12 Desember 2019 silam, dan menerima Surat Tanda Lapor nomor: TBL/58/ XII/2019/Sus/Jatim, tentang tindak pidana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 perubahan atas Undang Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf AT, S.H., dari kantor hukum D. Firmansyah jalan Peneleh 128, Surabaya. Indira dan Erna menyampaikan ke media ini, bahwa mereka telah ditipu Anisa sebesar Rp 1,2 Milyar.

“Uang kita yang masuk adalah Rp. 800 juta, dan ditotal dengan Cashback yang kita terima dan masukan lagi ke Bank dengan total Rp 1,2 Milyar,” ujar Indira. Rabu (17/11/2021) siang.

Bank

Kesempatan itu, Erna, ibunda dari Indira, menerangkan kronologi kejadian mereka telah ditipu hingga Milyaran rupiah.