Berdasarkan, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan / atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS, berharap persoalan ini harus diusut dengan tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan anti Agama. Atau yang ingin mengadudomba antar Umat beragama dibalik keberanian M Kece menistakan Islam dan Nabi-nya Umat Islam?. Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaaan terhadap Agama serta Simbol/Tokoh Agama Islam yang pelakunya ditangkap tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih “gangguan jiwa”.

“Karena yang dilakukan M Kece nampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.