Kasus penistaan Agama/Simbol Agama semacam, ini kata HNW semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya, karena banyak kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya. Sekalipun mengapresiasi, HNW juga mengingatkan pelaku penistaan Agama yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang, yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.

“Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap M Kece, tetapi juga sekaligus mengingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang. Bila semua kasus penistaan Agama yang meresahkan publik dan sudan dilaporkan ke Polisi diproses secara adil, sesuai aturan hukum yang berlaku, maka itu dapat meyakinkan Umat akan masih adanya hukum yang adil, dan bisa membuat efek jera agar tidak terulang lagi, sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antar Umat beragama, tidak terganggu,” tuturnya.

HNW juga mengingatkan DPR dan Pemerintah segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua Agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.