Surabaya Kota, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengarepsiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap M Kece dengan delik penistaan agama. Hidayat Nur Wahid juga mendesak agar aparat penegak hukum – termasuk kejaksaan dan pengadilan – dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepadanya.

Menurut Hidayat hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada M Kece juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa. Yakni penistaan terhadap agama Islam. Untuk menjaga harmoni toleransi Umat beragama juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adudomba oleh pihak-pihak yang anti Agama.

“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).