Narasumber dari kalangan akademisi Ahmad Sayuti menjelaskan bahwa SOP ini lahir sebagai bukti bahwa pekerjaan yang dikerjakan terorganisir. Ia menjelaskan bahwa turunan dari SOP ini adalah Proses Bisnis (Probis). SOP ini dibutuhkan agar tidak ada overlapping dalam pekerjaan. Sayuti menambahkan ada hal lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan SOP ini adalah dasar hukumnya, karena masih ada yang dalam pembuatan SOP tidak melampirkan dasar hukumnya.

“Dalam pembuatan SOP dasar hukum ini penting, Permenpan RB ini harus dimasukkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar pembuatan SOP, selain itu peringatan keterkaitan pelaksanaan SOP pun penting, misalnya ketika SOP A tidak dilaksanakan maka SOP B tidak bisa dilaksanakan karena SOP itu saling berkaitan,” imbuhnya.  @red ***