Dalam pemaparannya, Koko mengingatkan bahwa SOP harus tetap mutakhir. Kemutakhiran tersebut harus dievaluasi secara periodik, sehingga terjamin kemutakhirannya. Selanjutnya proses evaluasi secara periodik dilakukan tersebut mudah dipahami. Koko menyarankan jika SOP perlu ditinjau dan dievaluasi minimal setiap satu tahun sekali.

“Setiap SOP yang sudah berjalan lebih dua tahun selalu dievaluasi, di DPR sudah ada yang dievaluasi, salah satunya di pelayanan kesehatan sudah dievaluasi yang pertama karena ada perubahan struktur dan karena ada covid,” tambahnya.