Adapun WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo yang akan mendapatkan remisi berjumlah 249. Besaran remisi yang diberikan pun bervariatif mulai dari 15 hari sampai dengan 1 Bulan.

Remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah di tentukan salah satunya adalah bergama Islam (Idul Fitri) berdasarkan berkas pada surat perintah penahanan di kepolisian. Telah menjalankan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.