Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, syarat mendapat remisi antara lain: berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir dan telah menjalani program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Ketentuan lain yang dimaksud adalah sebagai berikut: Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan, tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari, tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.