PK juga akan menghasilkan profil keluarga termasuk profil Pasangan Usia Subur (PUS), basis data PUS secara akurat dan lengkap by name by address, yang akan tersimpan dalam Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI). PK juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh data stunting secara terperinci dan valid. Untuk selanjutnya dapat dipetakan, sehingga BKKBN bersama pihak terkait dapat melakukan langkah konkret, detail, serta terukur dalam penanganannya.

Di samping melakukan intervensi masalah kependudukan lainnya.
PK21 menggunakan metode sensus, sedangkan pengumpulan data menggunakan dua cara yakni melalui smartphone dan formulir (paper based). Dalam hal ini, peran Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) / Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sangat krusial dalam pengorganisasian pendataan keluarga di lapangan. Demikian juga PPKBD, Sub PPKBD dan Kader Pendata.

Di Jawa Timur, dengan sasaran keluarga sebanyak 12.812.995 KK, pelaksanaan PK 21 akan melibatkan 85.420 Kader Pendata yang akan melaksanakan pendataan melalui kunjungan dari rumah ke rumah.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sangat mendukung terlaksananya Pendataan Keluarga. Tanggal 1 Februari 2021, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 1604 tanggal 1 Februari 2021 tentang dukungan pelaksanaan Pendataan Keluarga tahun 2021. Khofifah berpesan, agar pendataan keluarga bisa dilaksanakan dengan optimal. Pengumpulan data oleh petugas akan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) sebagai antisipasi pencegahan penularan Covid-19, sehingga setiap keluarga diharapkan dapat memberi informasi atau jawaban yang sejelas-jelasnya kepada petugas agar data yang didapatkan akurat.