1. BAHWA : Perubahan UU Pemilu tidak urgen
2. Konsekuensi perubahan: Menimbulkan perdebatan panjang antar fraksi dan tidak menemui kata sepakat secara mufakat yg akan memakan waktu yg panjang selain itu akan
ada perubahan fundamental dari scenario pilkada, dimana UU pilkada yang ada (Nomor 10 tahun 2016) yang telah mengagendakan pilkada serentak nasional tahun 2024
4. Tidak harus revisi sebab tidak mendesak
5. Urgensi kepentingan bangsa : Saat ini kepentingan yang paling mendesak bagi kehidupan bernegara dan berbangsa tidak lain adalah:
(1) penanganan wabah Covid-19; dan
(2) pemulihan ekonomi nasional untuk menyelamatkan rakyat dan segara membawa bangsa ini bangkit dan maju.

Selain itu, Aidil berpendapat bahwa akan ada perubahan fundamental dari skenario pilkada karena UU Pilkada yang sudah ada elah mengagendakan pilkada serentak pada tahun 2024.

Aidil yang juga Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) itu mengatakan bahwa pilkada serentak pada tahun 2024 adalah bentuk nyata penghematan anggaran agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (red)