Kesadaran hukum (legal awareness) adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, sesuatu yang timbul dari dalam hati melalui penjiwaan dan sikap batin terhadap apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Salah satu indikator mengenai tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat, adalah pengetahuan terhadap hukum. Sebagai mahkluk beragama tentu memahami ajaran agamanya.

Setiap ajaran agama adalah bentuk dari hukum Tuhan. Dalam agama islam disebut Taqwa. Taqwa diartikan sebagai sikap menjalankan segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua agama tentunya mengajarkan konsep ‘Ketaqwaan’ terhadap ketuhanan. Sehingga hukum positif secara penjiwaan dan melalui hati harus diartikan sebagai hukum Tuhan juga, dengan demikian ketaqwaan dan kepatuhan dapat menjadi pondasi bagi terbentuknya kesadaran hukum.

Dalam kondisi tersebut, eksistensi hukum sebagai sosial kontrol akan menemukan momentumnya. Realitas hukum menjadi lebih baik karena setiap individu melalui penyerapan akan dan perenungan hati mampu menyadari bahwa setiap perilaku kehidupannya maupun institusi tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, dan wajib dipatuhi sepenuhnya.

Sekiranya, esensi ‘Taqwa’ bagi umat beragama harus diaplikasikan melalui ketaatan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagai wujud keterwakilan Tuhan dalam kehidupan berbangsa, niscaya akan mampu menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang berkarakter.

Melihat paradigma pembangunan terus mengalami suatu perubahan ke arah yang lebih baik dengan menerapkan konsep pembangunan masyarakat (community development). penerapan konsep perencanaan partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin peran masyarakat. Salah satu faktor tercapainya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah dengan membentuk masyarakat yang berbudaya hukum.

Budaya hukum masyarakat harus dibangun paralel dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Kesadaran hukum, tentu menjadi hal yang penting dan harus ditingkatkan. Peningkatannya dengan mempelajari pengetahuan tentang hukum secara umum. Baik terhadap peraturan yang tertulis (terkodifikasi), maupun peraturan-peraturan yang tidak terkodifikasi (Hukum Adat).

Dalam pelaksanaan hukum (law enforecement or law in action) oleh institut penegak hukum harus dimaksimalkan. Begitu juga dengan pentingnya pemberian pengetahuan tentang hukum, bantuan hukum dan penanaman nilai-nilai budaya hukum sebagai pembentukan moral, serta peningkatan kualitas maupun non formal. Semua hal tersebut diatas adalah tanggung jawab Negara dan Negara wajib hadir dalam mewujudkan dan menciptakan kesadaran hukum dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.