Ket: Didi Sungkono, S.H., M.H.
Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
(Opini hukum dibuat untuk salah satu syarat meraih gelar Doktor Ilmu Hukum)

Surabaya Kota || Surabaya – Apa itu ilmu hukum?. Beberapa pendekar hukum menafsirkan secara berbeda tapi sama tujuannya, yang umum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum, Apakah hukum bisa diperjualbelikan ?. Apakah hukum bisa dilacurkan ?.

KUHP yang bermakna Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh sebagian orang diartikan beda, KUHP istilahnya Kasih Uang Habis Perkara, atau Kurang Uang Harus Penjara. Kadang hukum bagaikan Kapak, Tajam kebawah Tumpul keatas. Tentunya kita sebagai penegak hukum, praktisi hukum dan pelaksana hukum tidak boleh pesimis dalam memandang dan menyikapi istilah-istilah yang beredar dan berkembang dimasyarakat.  Memang ada kelakuan oknum-oknum yang melacurkan hukum, memperjualbelikan kewenangan tapi masih banyak para pelaksana hukum yang mengedepankan penegakkan hukum secara bernurani, beradab dan bermartabat.

Hukum di Indonesia menganut teori keadilan yang beradab dan bermartabat, keadilan yang disediakan oleh sistem hukum yang berdimensi spiritual (rohaniah) dan material (kebendaan) sudah jelas nilai-nilai itu terkandung dalam Lima Sila Pancasila, Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan hukum yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah keadilan yang memanusiakan manusia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

Memang tidak mudah membangun Kesadaran Hukum masyarakat agar taat hukum, perlu sosialisasi dan SDM yang memadai ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makluk ciptaan Tuhan lainnya.

Keadilan harus terwujud di semua lingkup kehidupan, dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan, karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.

Sangat menusuk hati kecil saya sebagai penulis, ketika media terutama pengguna media sosial Twitter, Facebook, instagram dll, yang sering memberitakan konflik antar warga, tontonan seakan menjadi tuntunan, tidak jarang disebagian daerah dihadapan mata terlihat pengendara roda dua ugal-ugalan begitu lihai dijalanan tanpa menggunakan helm. Padahal sudah jelas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, perbuatan tersebut melanggar hukum, bahkan Ada juga tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, perkelahian, demo yang dilakukan mahasiswa juga pelajar, pembunuhan demi membela satu pihak, pencurian, pelaku dan pengedar narkoba. Hingga aksi kriminal lainnya seperti penculikan anak dan organ tubuh (Human Trafficking) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Penjualan gadis gadis ABG adalah hal yang lumrah terjadi dibeberapa kota besar, yang berhasil di ungkap oleh aparat penegak hukum, Hal-hal tersebut diatas bisa saya katakan akan sangat berpengaruh terhadap rusaknya tatanan rasa keadilan didalam masyarakat, oleh karena itu perlu dan sangat penting untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.