Atas radiogram tersebut, lanjut mantan Karo Humas dan Protokol Pemprov. Jatim ini, Gubernur Hj. Khofifah Indar Parawansa telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK. Plt Walikota Surabaya nomor: 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020.