“Pengembangan produksi dan pemasaran keset di Margo Utomo ini diinformasikan tadi sudah bagus, Jika misalnya kebutuhannya adalah tambahan alat, maka kita bisa support dengan membelikan tambahan alat. Sehingga, makin banyak lagi yang bisa berproduksi di sini,” ujarnya.

Menurutnya, proses pemberian penguatan harkat dan martabat warga di “Desaku Menanti” Margo Utomo ini harus terus diperkuat, utamanya pada anak anak. “Masa depan anak anak harus memiliki harapan dan cita cita. Kenapa saya tanya mereka cita cita apa?. Semua itu, karena saya ingin membangun cita cita mereka, agar belajar dan bekerja keras dalam membangun cita citanya,” tandasnya.

Sebelumnya, warga sekaligus pendamping TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Nursoleh menyampaikan, dengan diserahkan sertifikat hak milik untuk warga maka warga merasa terbantu. “Desa Menanti ini memang dikhususkan bagi eks binaan Dinas Sosial khusus gepeng,” katanya.

Diceritakannya, jumlah warga di Kampung Margo Utomo “Desaku Menanti” sebanyak 50 kk (kepala keluarga) dengan 216 jiwa, Gelombang pertama sebanyak 35 kk dan gelombang kedua 15 kk.