Menuruntnya, pengiriman surat kembali ini adalah upaya untuk mendorong segera fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, serta berwenang untuk dapat melakukan kajian. DPRD juga bisa melakuan hal yang di anggap perlu.

“Teman teman Pekat IB tersebut, tidak banyak bicara melainkan memberikan waktu kembali untuk Pimpinan DPRD Jawa Barat supaya menanggapi aspirasi kami. Dalam kurun waktu 4 x 24 jam DPRD Jawa Barat untuk memanggil Ridwan Kamil, agar membahas terkait pernyataan sikap terkait TAP,” katanya.