Surabaya kota || Surabaya – Dalam Amar Putusan PKPU yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut menyatakan PT.Graha Indah Jaya (GIJ) dalam Keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan pada kamis 22 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tris Ari Sulistyawan penasehat hukum Paguyuban Pembelian Proyek Simpoa (P2S) mengatakan, Bahwa PT.GIJ sudah jatuh dalam PKPU sementara dalam 45 hari untuk mengajukan proposal penyelesaian terhadap kreditur yang mengajukan tagihan.

“Untuk itu PT GIJ segera mengajukan proposal yang realistis dimana tujuan PKPU adalah perdamaian, apabila proposal realistis maka kami sebagai kuasa yang mewakili kreditur akan menerima dan apabila bertele-tele serta tidak logis,Kami tidak akan setuju,” Kata Tria Ari Sulistyawan kepada media Online Surabaya Kota di Rumah Makan Cak Yu Jalan Dharmahusada Surabaya, Sabtu kemarin (31/10/2020).

Ia menambahkan agar para kreditur segera bergabung dengan P2S untuk melakukan penagihan kepada PT.GIJ karena dengan dikabulkan PKPU ada kepastian hukum dan apabila terjadi kepailitan maka para kreditur bisa mendapatkan haknya secara maksimal.