“Itu hak hukum masyarakat dan dijamin oleh undang – undang, dijamin oleh konstitusi. Fungsi pokok Polri, tugas dan kewenangan diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” terang Didi Sungkono.

Didi Sungkono menerangkan beberapa tugas pokok POLRI, yakni memberikan rasa aman, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, menegakkan hukum menjaga ketertiban dan ketentraman.

“Semua sangat terang dan jelas diatur oleh undang – undang. Ini malah kok aneh bin ajaib,bberkas diminta untuk dipelajari, tapi laporan Polisi tidak diniatkan,  tidak dicatat, salah kaprah semuanya,” ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Terkait tindakan debt colector yang merampas mobil debitur, Didi Sungkono mengatakan kelakuan oknum debt colector yang melakukan perampasan bisa dijerat dengan Pidana.

“Aturan hukumnya sudah sangat jelas, tinggal aparat penegak hukumnya mau atau tidak. Kalau sudah urusan kemauan itu harus benar – benar profesional dalam menjalankan tugas pokok kepolisian, ada beberapa aturan hukum yang mengikat,” pungkas Didi Sungkono.