(1) Berperilaku Adil,
(2) Berperilaku Jujur,
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,
(4) Bersikap Mandiri,
(5) Berintegritas Tinggi,
(6) Bertanggung Jawab,
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,
(8) Berdisplin Tinggi,
(9) Berperilaku Rendah Hati,
(10) Bersikap Profesional.

Dengan adanya awal menolak dan selanjutnya mengabulkan permintaan dari kuasa hukum Tergugat I menghadirkan saksi ahli, walaupun putusan itu di “embel -embeli” bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama mengajukan saksi ahli, terlihat hakim Sudar tidak profesional dalam menangani kasus ini. Bagaimana bisa diharapkan putusan akan adil, apabila hakim sendiri tidak konsisten akan ucapannya ?. Hal itu dipertanyakan pihak – pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Melihat kengototan kuasa hukum Tergugat I yang permintaannya untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang sebelumnya dan sudah ditolak tegas oleh majelis hakim, dan tiba – tiba pada persidangan kali ini disetujui, walaupun hal ini adalah kewenangan hakim, namun hal itu oleh banyak pihak dianggap sebagai sesuatu yang janggal, karena patut di duga bahwa majelis mendapat “tekanan” dari pihak – pihak tertentu, karena mengingat kasus ini melibatkan instansi dan orang – orang dibelakangnya.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi yang diajukan manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran bernama Ellen Sulistyo, dengan dasar bahwa Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2024 ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.

Beberapa poin dari perjanjian tersebut yang diklaim penggugat tidak dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya beberapa kali memberikan sharing profit minimal Rp.60 juta /bulan, tidak membayar pajak makanan,  tagihan listrik, dan Indihome.