IMG 20240304 WA0006“Ini adalah pembuktian, semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli, bisa dipakai ataupun tidak,” ujar Sudar sambil mempertanyakan ke pihak kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) apakah menghadirkan saksi ahli.

Dari jawaban kuasa hukum  Penggugat, tidak menghadirkan saksi ahli, Tergugat I akan menghadirkan satu orang saksi ahli dari Unair, dan Tergugat II juga akan menghadirkan saksi ahli, sedangkan Turut Tergugat II tidak menghadirkan saksi ahli.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (18/3/2023) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat I.

Dari persidangan ini, disuguhi ketidakonsistenan hakim ketua dalam berucap. Sering kita jumpai di dalam persidangan, hakim akan tegas ke para saksi agar berbicara tidak “mencla mencle” (berubah – ubah), tapi bagaimana jika “mencla mencle” itu dilakukan seorang  hakim ?. Apakah tidak melanggar kode etik ?.

Ditilik dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :