Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,”pungkasnya. (R1F)