BANGKALAN, Surabaya Kota – Polres Bangkalan Polda Jatim melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diduga digunakan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).

Pada penggrebekan tersebut,Tim gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satresrkrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor beragam jenis dan merk.