“Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh Surabaya dan sekitarnya,” sebutnya.

Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang RF (DPO) dengan cara membeli pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib, dengan cara di ranjau diwilayah Makam Pahlawan Jalan Mayjen Sungkono. Pihaknya memastikan akan melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu itu.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu butir pil yang diduga Extacy warna biru dengan Logi “F” seberat 0,46 gram, satu bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu serok, dan satu Hp Android Oppo,” tutur Daniel.