SURABAYA, Surabaya Kota – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, OK (27 tahun), ditangkap di dirumahnya Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh Surabaya. Polisi mengamankan barang bukti 8,17 gram sabu-sabu di saku celana sebelah kiri tersangka.

Penangkapan tersangka bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira jam 22.00 WIB, adanya laporan dari warga yang menyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh Surabaya.

“Setelah adanya laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi kemudian berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dirumahnya Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Matunduri, Jumat (11/8/2023).IMG 20230811 WA0079