Kompol Agus menambahkan, korban diberangkatkan secara ilegal oleh IK. Selain dijanjikan gaji tinggi, korban juga dijanjikan akan mendapatkan jenis pekerjaan yang sesuai keterampilan.

“Tapi faktanya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai apa yang dijanjikan,” tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim juga mengatakan, untuk jumlah korban sementara masih ada satu orang. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum lapor.

Oleh karenanya, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perdagangan orang agar berani melapor ke polisi.