Tantangan itu diberikan di satu titik di wilayah Kecamatan Ngasem. Selanjutnya, mereka mengendarai motor secara bersama-sama menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Karena penantang itu tidak ada sehingga mereka melakukan sweeping di wilayah Ngasem dan Pagu yang kemudian menemukan korban,” bebernya.

Dari pemeriksaan, pelaku yang melancarkan aksinya pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Menang Kecamatan Pagu terhadap korban Moh Nur Shodiq Mualifi (22) asal Dusun Tegalrejo Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo adalah MJ dengan melempar menggunakan batu terhadap korban dan BAF memukul menggunakan alat ruyung. Namun demikian, barang bukti ruyung tersebut belum disita karena oleh pelaku dibuang ke sungai.

Sedangkan, untuk korban Elang Elgibran dianiaya oleh pelaku FAS menggunakan celurit dan VFP menggunakan tangan kosong.

“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.(Hum/Rif)