PASURUAN, Surabaya Kota – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).