Pelaku yang berhasil diamankan Polres Ngawi bersama barang buktinya, bernama ACS als H bin M (34) dengan alamat Desa/Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi.

ACS als H bin M mengaku mengambil motor tersebut pada hari Senin tanggal 1 Juni 2023 sekira jam 02.00 WIB di sebuah teras samping rumah masuk Dusun Geger, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi.

Darmanto mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus pencurian motor miliknya, hingga berhasil menemukan dalam keadaan utuh.