Menurut Agus, dukungan lahan ini diperlukan oleh PTPN XI dalam rangka mendukung swasembada gula nasional. Dan kerjasama dengan dasar Peraturan Menteri LHK No. P.81 tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan ini relatif berjalan sangat baik.

“Memang kendalanya perlu adanya infrastruktur yang memadai atau juga alat mekanisasi, termasuk masalah sosial yang timbul,” tukasnya. (red/Rif)