Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini anggota masih di lapangan melakukan pengejaran,” tambah Akbp Alith.

Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. (Hum/Rif)