“Setelah diperiksa memakai alat GC-MS, abu arang sisa kebakaran tidak mengandung bahan bakar hidro karbon maupun pelarut yang mudah terbakar,”jelas Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, di dalam proses penyelidikan kebakaran Malang Plaza, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Sembilan saksi yang diperiksa itu, antara lain kepala keamanan, petugas keamanan, teknisi listrik dan air, petugas kebersihan, operator bioskop, dan direktur Malang Plaza.