Dari penjelasan Yayan Harianto selaku Kasi PPB, KSS Bangbis Elys Ambarwati menambahkan bahwa pengguna kawasan hutan harus diikat dengan PKS sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Perhutani.

Sementara Budi mewakili dari LMDH mengatakan bahwa dengan dilaksanakan sosialisasi penggunaan kawasan dengan sistem PKS tersebut, masyarakat khususnya wilayah pangkuan BKPH Bermi paham akan peraturan yang ada di Perhutani, sehingga aman untuk menggunakan kawasan hutan serta tahu akan hak dan kewajibannya yang tertuang didalam PKS saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. (red/Rif)