“Lha kok ini, mala membuat konten di Tik-tok seperti itu. Kami sebagai wartawan merasa dilecehkan, dan dalam waktu dekat Ini akan segera kita diskusikan soal video itu, juga dalam waktu dekat ini, kami akan tindak lanjuti dengan laporan UU ITE atau pencemaran nama baik wartawan di Polda Jatim,” pungkas Yuda.

Setalah video tersebut sempat viral lebih dari 6 jam. Sekitar pukul 23.00 Wib (malam), video tersebut takedown atau diturunkan alias di hapus. Tidak mala kemudian, pada Jumat (12/5/2023) dini hari. Muncul klarifikasi dari Roy melalui kontennya di akun yang sama.

“Saya Royhan Ni’millah, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kepada semua teman-teman wartawan, yang tersinggung atas konten saya hari ini. Saya tidak ada niatan sama sekali, merendahkan atau melecehkan profesi wartawan,” kata Roy, di video kontennya.(Rif)