Sementara itu Ketua Bawaslu, Azam Fikri juga menghimbau kepada para peserta Pemilu dan calon legislatif untuk memenuhi persyaratan terkait pendaftaran bakal calon legislatif yang telah dibuka oleh KPU pada secara serentak semenjak tanggal 1 hingga 14 Mei 2024.

“ Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon ini bertujuan agar para Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU,”tambahnya. (Hum/Rif)