ROBOLINGGO, Surabaya Kota – Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.

Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.