Selain menangkap tersangka AKJ pihaknya juga memburu pelaku lainnya yaitu GF yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO) Sementara tersangka kini sudah ditahan Polsek Wonocolo Surabaya.

“Dari tersangka, AKJ kami juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis Clurit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Putih yang digunakan sarana oleh pelaku.” Ujarnya.

Akibat dari perbuatanya, pria asal Desa morkepek Barat Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan ini akan terancam dua pasal yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.