SURABAYA,Surabaya Kota – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MS dan SF di dalam rumahnya di Jalan Wonokusumo Bhakti Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ganja. Sabtu, (29/04/2023).

Kabib Pemberantasan BNNP Jatim Drs Daniel Y Katiandagho mengatakan, bahwa Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar Pukul 13 00 WIB berlokasi di dalam rumah Jl. Wonokusumo Bhakti Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama berinisial MS yang pada saat itu sedang menyerahkan satu bungkus sabu dengan berat 102,1 gram kepada SF.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MS ditemukan 7 Paket Narkotika sabu dengan berat keseluruhan 595,26 gram yang ditaruh di dalam wadah Bak Plastik yang disembunyikan dibawah tempat tidur dalam kamar.

Petugas juga menemukan Narkotika ganja seberat 4,30 gram dalam kresek hitam yang di simpan di dalam kantong kaos yang dipakai saat itu. serta dihadapan petugas juga mengakui juga memiliki Narkotika ganja seberat 27,96 gram yang disimpan dan disembunyikan di tanah kosong yang ada didekat rumah tempat tinggal di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

“Dari keterangan MS, sabu didapatkan dari cara membeli dari orang  berinisial A di daerah Rabesan Bangkalan Madura.

MS biasanya mengajak SF untuk membantu membeli Narkotika jenis sabu di Rabesan Bangkalan Madura. tugas dan SF hanya mengawasi dan berjaga –  jaga kalau ada petugas atau Polisi yang mengintai serta  memastikan situasi sekitar aman dan menurut pengakuannya keduanya melakukan Jual Beli Narkotika jenis sabu sejak tahun 2019,” kata Daniel dalam rilisnya.

Selain itu Petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya yang juga ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp. 5.100.000, Handphone, satu Unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol L-5326-NY, dua timbangan elektrik dan barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh MS berupa:

Satu unit Mobil Mitsubishi Pajero wama hitam No Pol L-1741-CAA beserta STNK. S  Satu unit Mobil Honda Jazz warna putih No.Pol. L-1578-EH beserta STNK dan BPKB.  Satu unit Vespa Primavera wama kuning muda No.Poi. L-5776-WX beserta STNK dan BPKB. Satu unit Yamaha Fazio warna Hijau No Pol. L-5624-ABJ beserta STNK dan BPKB. Satu unit Honda PCX tahun 2022 wama Hitam No Pol. L-5635-AAH beserta STNK dan dua lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tanggal 05 Januari 2023, lokasi tanah dan bangunan di Pogot Baru, Kel. Tanah Kah Dinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.

Guna penyelidikan keduanya dijebloskan di penjara BNNP Jatim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Rif)