Surabaya, Surabaya Kota – Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari menegaskan nenek tua renta atau terlapor Yuli Puspa, belum berstatus tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa Yayasan Budi Mulia Abadi (BMA).

“Jadi kami sampaikan bahwa memang benar Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus dalam hal ini Subdit Perbankan, menangani perkara dengan pelapor saudara Roy Saputra Wijoyo,” jelas AKBP Silvia Puspasari dihadapan awak media di Polda Jatim,kemarin Kamis (13/4/23).

AKBP Silvia menjelaskan bahwa Yasmin selaku pengurus yayasan BMA telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Roy.

Compress 20230414 164126 6988“Sedangkan, perkara yang dilaporkan, pada tahun 2013 saudara Roy bekerja di Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, kemudian pada 30 Desember 2021, yang bersangkutan dipecat sepihak oleh pengurus yayasan, dalam hal ini oleh Bapak Yamin,” ungkapnya.